KPK Ungkap Dugaan 10 Agensi Haji Besar Terlibat Korupsi Kuota, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kemenag, Agen Travel Haji dan Umrah, Maktour Travel, korupsi kuota haji, agensi perjalanan haji, KPK Ungkap Dugaan 10 Agensi Haji Besar Terlibat Korupsi Kuota, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa ada 10 agensi perjalanan haji besar yang terlibat, namun jumlah total agensi yang terlibat bisa lebih dari 100, baik besar maupun kecil.

"Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam dikutip dari Antara.

Informasi tersebut diperoleh Ketua KPK saat mengikuti ekspose internal kasus ini.

Bagaimana Modus Dugaan Korupsi Ini Terjadi?

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dan haji reguler 92%, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019.

Namun, hasil temuan Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat Kemenag dan asosiasi agen travel untuk membagi kuota tambahan itu menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.

KPK menduga kesepakatan ini dilakukan demi keuntungan finansial yang lebih besar bagi agen travel.

"Mereka berpikir ekonomis, bagaimana mendapatkan keuntungan lebih besar. Kalau tetap 8 persen untuk haji khusus, nilainya akan kecil, bahkan bisa tidak dapat tambahan sama sekali," jelas Asep.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan pada 11 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya penyidikan.

Berapa Perkiraan Kerugian Negara?

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah menemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!