Kerugian Negara Kasus Korupsi Sritex Rp 1 Triliun Lebih, Bank DKI-BJB-Jateng Masing-Masing Kasih Segini

Sebanyak 12 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian korupsi kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Para tersangka terdiri dari eks pejabat tiga Bank BUMD dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng), serta unsur petinggi Sritex. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Nurcahyo mengungkap angka kerugian negara itu masih bisa berubah. "Jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan BPK RI," tandasnya, dikutip Antara.
Nilai Kredit Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI ke Sritex
Awalnya, Kejagung menyebut PT Sritex hanya mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp 3,5 miliar.
Namun dari hasil pengembangan angka kredit yang diberikan ketiga Bank BUMD itu melonjak jauh hingga di atas Rp 1 triliun. Berikut rincian kredit yang diterima Sritex dari Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI:
- Kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800. (Rp 395,6 miliar)
- Kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170. (Rp 543,9 miliar)
- Kredit dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018. (Rp 149 miliar)