KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, angka itu masih perhitungan awal. KPK, kata dia, melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Budi mengatakan pihaknya bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.
Ia menerangkan, merujuk Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sisanya, yakni sebesar 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Semestinya kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000," bebernya.
Budi menambahkan, penyidik akan mendalami terkait dengan perintah penentuan kuota tersebut dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus tersebut.
"Tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” pungkasnya. (Pon)