KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023–2024.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan ini bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari rumah itu, tim penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ungkapnya.
Budi melanjutkan proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari. Sejauh ini, kata Budi, Yaqut bersikap kooperatif.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Sejumlah pejabat dan eks pejabat di Kemenag serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. (Pon)