Kena Cekal KPK, Eks Menag Gus Yaqut Minta Media tidak Asal Berspekulasi

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
Melalui juru bicaranya, Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji 2023-2024.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Anna Hasbie, jubir Yaqut, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut dia, Gus Yaqut baru mendengar kabar pencegahan ke luar negeri oleh KPK lewat pemberitaan di media. Eks Menag itu memandang pencekalan ke luar negeri itu sebagai bagian proses hukum yang diperlukan.
"Beliau (Gus Yaqut) menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tutur Ann
Anna menambahkan Gus Yaqut juga meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Oleh karenanya, semua pihak diharap dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandas Jubir Gus Yaqut itu.
Seperti diketahui, KPK mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Status cekal itu berlaku hingga enam bulan ke depan. (Pon)