Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

Akhirnya, KPK memeriksa Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sedianya Luqman Hakim diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6) lalu, namun anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak hadir dengan alasan sakit.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Selasa (17/5).
Diketahui KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan korupsi penempatan TKA di Kemenaker kepada para mantan Menaker, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia hingga mencapai Rp 53 miliar.
Dua di antara delapan tersangka yang dijerat KPK itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemenaker.
Yakni, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto. (Pon)