Lagi, Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan KPK

ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6). Ia sejatinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. "Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6). Budi menerangkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu sebelumnya telah dipanggil penyidik, tapi mangkir dengan alasan ada kegiatan partai. "Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. Anwar Sadad sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, KPK belum menahan yang bersangkutan.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(Pon)