KPK Pinjam Kantor BPKP Jatim, Periksa Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

KPK Pinjam Kantor BPKP Jatim, Periksa Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

KPK memeriksa anggota DPR Anwar Sadad (AS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Namun, pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu tidak dilaksanakan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama AS, anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media dari Jakarta, Senin (23/6).

Budi mengatakan KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA, aparatur sipil negara (ASN) berinisial IP, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.

Dilansir Antara, FA merupakan anggota DPRD Sampang periode 2019-2024 bernama Fauzan Adima, sedangkan IP merupakan seorang ASN bernama Ikmal Putra.

Pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)