Anggota DPR Izin tapi Dianggap Hadir Rapat Paripurna, Pengamat: Itu Logika Sesat

rapat paripurna, Puan Maharani, Rapat Paripurna, DPR RI, puan maharani, rapat dpr, Anggota DPR Izin tapi Dianggap Hadir Rapat Paripurna, Pengamat: Itu Logika Sesat, Lucius: DPR Rusak Makna Bahasa Indonesia, Hanya 71 Anggota Hadir, Tapi Rapat Tetap Jalan, Formappi Sebut Manajemen Sidang DPR Amburadul, Fenomena Berulang Tanpa Evaluasi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras praktik kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna.

Ia menyoroti kebiasaan DPR yang tetap menganggap anggota dewan “hadir” meski sedang izin tidak mengikuti rapat, sehingga kuorum rapat tetap dinyatakan terpenuhi.

“Aneh memang. Anggota minta izin kok dianggap hadir rapat. Itu logika sesat banget. Di sekolah dasar saja, yang minta izin itu ya pasti enggak bisa dibilang hadir di daftar absensi,” kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Lucius: DPR Rusak Makna Bahasa Indonesia

Lucius menyayangkan kebiasaan DPR tersebut yang dinilainya merusak pemaknaan bahasa, terutama dalam konteks kata "hadir" dan "paripurna".

Ia menilai istilah “rapat paripurna” seharusnya merepresentasikan kehadiran penuh dari seluruh anggota dewan.

“Jadi kebiasaan DPR menganggap izin tidak hadir sama dengan hadir itu merusak makna kata-kata dalam bahasa Indonesia. Sama halnya dengan kata paripurna yang dalam kamus Bahasa Indonesia berarti lengkap, penuh, juga dirusak oleh DPR. Karena faktanya, setiap paripurna yang terlihat adalah tidak lengkap dan tidak penuh,” ujar Lucius.

Hanya 71 Anggota Hadir, Tapi Rapat Tetap Jalan

Dalam rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar Kamis (3/7/2025), tercatat hanya 71 dari 580 anggota DPR hadir secara fisik di ruang sidang.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut kuorum tetap tercapai karena 222 anggota lain menyatakan izin.

“Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota. Hadir 71 orang, izin 222 orang,” kata Puan saat memimpin rapat.

Puan juga menjelaskan bahwa banyak anggota sedang menjalankan kunjungan kerja komisi masing-masing sehingga tidak bisa mengikuti sidang secara langsung.

“Karena memang hari ini adalah hari kunjungan kerja komisi masing-masing. Dan karena itu, dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 hari Kamis 3 Juli 2025. Dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.

Formappi Sebut Manajemen Sidang DPR Amburadul

Lucius menganggap kondisi ini sebagai cerminan buruknya manajemen persidangan di DPR.

Menurutnya, jika sudah diketahui banyak anggota sedang bertugas di luar, seharusnya tidak memaksakan jadwal paripurna karena hanya akan membuat rapat tidak efektif.

“Itu membuktikan manajemen persidangan DPR amburadul. Kalau tahu banyak anggota melakukan kunker, ngapain maksa bikin paripurna? Kan jadinya sama-sama enggak efektif persidangan yang ada. Bagi publik, kekacauan manajemen itu membuat DPR terlihat main-main atau suka-suka. Bagaimana mengurus bangsa dengan main-main ala DPR seperti itu?” imbuhnya.

Fenomena Berulang Tanpa Evaluasi

Lucius juga menyebut bahwa kejadian ini bukan hal baru dan terus berulang tanpa evaluasi dari internal DPR.

Ia menyayangkan bahwa minimnya kehadiran anggota tidak kunjung dianggap sebagai masalah serius oleh lembaga legislatif tersebut.

“Bagi DPR, kehadiran anggota dengan jumlah yang minim di ruangan paripurna sudah kerap berulang. Ini cerita rutin yang terus berulang tanpa ada kesadaran DPR akan keanehan yang ada,” ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul