FKBI Minta KAI Abaikan Anggota DPR yang Usul Gerbong Khusus Perokok: Absurd, Tak Paham Regulasi

Ilustrasi Kereta
Ilustrasi Kereta

 Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengusulkan PT KAI untuk menyediakan satu gerbong kereta untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Hal itu dinilai akan bermanfaat dan menguntungkan bagi KAI. 

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan usulan itu absurd atau menggelikan, plus anti regulasi. Absurd, sebab sebagai anggota PDR beliau ternyata tidak paham regulasi.

Sebab menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 tentang Kesehatan, dan puluhan perda kawasan tanpa rokok di Indonesia menyatakan bahwa angkutan umum, termasuk KAI, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak.

“Artinya KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area/smoking room. Bahkan tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh iklan dan promosi rokok,” tegas Turul dikutip dari keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan.

“Artinya usulan tersebut anti regulasi, bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebagai anggota DPR, sebagai pembuat regulasi, tidak paham terhadap regulasi yang ada, apalagi regulasi selevel UU,” tambahnya.

Tulus menjelaskan, usulan tersebut juga tidak paham sejarah, sebab terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok, contoh tenggelamnya kapal TampoMas II, pada 1981, dg menewaskan 431 orang penumpang.

“Juga kecelakaan pesawat pada 1973 di Eropa, yang menewaskan ratusan penumpangnya, juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet pesawat; seperti ulasan saya terlampir: 'Tragedi Varig 820' dan Larangan Merokok di Pesawat,” ungkapnya.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Atas dasar tersebut, Tulus mengatakan, sudah seharusnya managemen KAI mengabaikan usulan anggota DPR tersebut. Sebab jika usulan itu dipenuhi, justru managemen KAI akan melakukan pelanggaran regulasi. Usulan tersebut juga mengancam keselamatan KAI, dan penumpang KAI secara keseluruhan.

“Larangan merokok di KAI itu sebuah kepatuhan regulasi yang harus diapresiasi, dan merupakan standar pelayanan yang sangat prima oleh managemen KAI, khususnya yang ditukangi pada saat Pak Jonan sebagai Dirut KAI,” tutupnya.