Penyebab Sultan HB X Minta Putri Mangkubumi Panggil KAI dan Warga Lempuyangan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta putrinya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi memanggil PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Selain KAI, Sultan juga meminta warga memanggil warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausaran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Lantas, apa penyebab Sultan meminta Putri Mangkubumi melakukan pemanggilan itu?
Penyebab KAI dan warga dipanggil
Pemanggilan PT KAI dan warga adalah terkait polemik di antara keduanya.
Ia meminta Mangkubumi mengundang kedua belah pihak karena hal ini merupakan wewenangnya.
Dikutip dari (10/4/2025), Sultan menegaskan bahwa kewenangan terkait urusan tanah berada di tangan Mangkubumi.
Diketahui, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menjabat sebagai Penghageng Datu Dana Suyasa, yang berfungsi sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut Sultan, ia tidak mengetahui secara detil permasalahan yang dialami warga.
Ia menegaskan, pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
"Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari kedua belah pihak," ungkap Sultan dikutip dari , Kamis (10/3/2025).
Warga tolak dipindah
Adapun sebelumnya, Warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan menolak pemindahan akibat adanya proyek penataan Stasiun Lempuyangan.
Adapun PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penolakan ini.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, lahan yang dipakai warga dan pedagang merupakan bagian dari proyek penataan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api.
Feni menyebut, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan memerlukan peningkatan kapasitas serta pengembangan area stasiun untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Sementara itu, dikutip dari laman (9/4/2025), warga mendapatkan surat sosialisasi dari PT KAI pada 14 Maret 2025.
Saat itu, empat orang yakni tiga staf dari PT KAI dan satu orang dari polisi khusus kereta api (Poluska) datang mengantar surat.
"Warga kan ketakutan (mengantar surat Polsuska). 'Wah, emang kita itu penjahat, kok misalnya ngantar surat aja nggak sendiri, malah berombongan dan membawa polisi khusus kereta api'. Nah, akhirnya diputuskan sosialisasi pertama yang rencananya itu diadakan tanggal 14 Maret kemarin kita nggak jadi datang," kata Ketua RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Yogyakarta Anton Handriutomo, Rabu (9/3/2025).
Adapun dari sosialisasi tanggal 26 Maret 2025, KAI menyampaikan telah mendapat surat Palilah dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan tanah yang saat ini dipakai warga.
Keberadaan surat Palilah
Palilah merupakan surat yang berlaku selama satu tahun sebelum terbitnya surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
Anton menjelaskan saat ini warga sudah memiliki dokumen lain yang menjadi dasar kepemilikan lahan.
"Nah, sementara kami sendiri masing-masing warga itu sudah mendapatkan yang namanya Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT itu memang bukan sertifikat tanah, tapi SKT itu adalah surat keterangan tanah di mana yang bersangkutan itu sudah tinggal di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SKT memiliki fungsi yang hampir serupa dengan Palilah karena keduanya menjadi syarat untuk memperoleh surat kekancingan dari pihak Keraton.
Namun, proses pengurusan surat kekancingan menemui kendala karena salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah surat keterangan kerelaan dari PT KAI.
"Karena ini kan (bangunan) dianggap assetnya PT KAI, karena ini dulu bangunan Belanda, sebetulnya milik NIS sama SS zaman dulu. Nah, tetapi diminta kita kerelaan dari PT KAI," bebernya.
Anton menambahkan, berdasarkan hasil sosialisasi, terdapat 13 rumah kuno peninggalan Belanda yang saat ini ditempati warga dan akan diminta kembali oleh PT KAI.
Warga juga telah diminta untuk mengosongkan bangunan tersebut paling lambat akhir Mei.
“Nah, setelah sosialisasi yang tanggal 26 Maret di Kelurahan, itu langkah selanjutnya menurut schedule itu adalah pengukuran sama negosiasi, setelah itu baru SP 1-2-3, lalu pengosongannya bulan Mei, akhir Mei ini,” ujarnya.
Namun warga menolak rencana KAI yang meminta mengosongkan bangunan pada akhir Mei, oleh sebab itu warga sekitar lalu memasang spanduk-spanduk penolakan.