Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal

Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, secara tegas menolak usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengenai penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak perkotaan.
Menurut Irine, kebijakan ini berisiko besar membebani masyarakat dan melemahkan industri properti nasional yang sedang dalam fase pemulihan pasca-pandemi.
"Pajak tinggi akan menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akibatnya, penjualan rumah tapak bisa anjlok, yang pada gilirannya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan. Ini juga akan mempersulit masyarakat, khususnya keluarga muda dan masyarakat kelas menengah, untuk memiliki hunian pribadi," jelas Irine, Selasa (17/6).
Sebelumnya, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak di perkotaan sebagai langkah untuk mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Fahri berpendapat bahwa ketersediaan lahan di perkotaan semakin terbatas untuk pembangunan rumah tapak, sehingga hunian vertikal menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Ia juga menyoroti bahwa Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menilai bahwa pajak tinggi untuk rumah tapak dapat menimbulkan dampak sosial serius.
Menurutnya, harga rumah yang semakin mahal akan semakin menyulitkan masyarakat memiliki hunian pribadi, yang berpotensi memicu masalah psikologis keluarga.
Irine lebih lanjut mendesak pemerintah untuk memberikan insentif guna memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, bukan malah menerapkan disinsentif.
"Kami meminta Pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif," tegasnya.