PPN BEV 1 Persen, Ahli Usul Hybrid dan LCGC Dapat Diskon Pajak Juga

lcgc, insentif mobil listrik, insentif pajak, insentif mobil hybrid, insentif ppn, PPN BEV 1 Persen, Ahli Usul Hybrid dan LCGC Dapat Diskon Pajak Juga

- Penjualan mobil di Indonesia sedang mengalami masa lesu.

Untuk mengangkat kembali performa pasar otomotif, para ahli menilai bahwa insentif tidak hanya perlu diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV), tapi juga untuk mobil hybrid dan Low Cost Green Car (LCGC).

Meski tidak bebas emisi seperti BEV, mobil hybrid dan LCGC tetap berkontribusi menurunkan emisi gas buang dibanding mobil konvensional (ICE/Internal Combustion Engine).

Saat ini, mobil listrik mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

BEV dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen bisa menikmati diskon PPN sebesar 10 persen dari harga jual.

Insentif ini terbukti efektif dongkrak penjualan mobil listrik.

Karena itu, insentif serupa seharusnya bisa diberikan juga ke jenis kendaraan lain dengan proporsionalitas berdasarkan besarnya pengurangan emisi.

lcgc, insentif mobil listrik, insentif pajak, insentif mobil hybrid, insentif ppn, PPN BEV 1 Persen, Ahli Usul Hybrid dan LCGC Dapat Diskon Pajak Juga

Hal ini disampaikan oleh Riyanto, Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI.