Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Keduanya pun hari ini Jumat (1/8) keluar dari tahanan. Hasto bebas dari penjara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tom Lembong lepas dari penjara Rutan Cipinang.

Menyikapi hal itu, Politisi Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto dan pebisnis Tom Lembong.

Menurutnya langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang HUT ke-80 RI.

"Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," ujar Fahri Hamzah melalui akun resmi X-nya, yang dikutip Jumat (1/8).

Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

"Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat," jelas Fahri.

Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.

"Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan," imbuhnya.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.