KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. “Pada Senin (23/6), penyidik memasang tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset itu diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6). Budi menjelaskan penyidik sedianya memeriksa Anwar Sadad pada Senin (24/6). Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Sebelumnya KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar milik Anwar Sadad. KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun, hingga kini Ia belum ditahan KPK.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(Pon)