Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu berasal dari enam terdakwa korporasi.
Tumpukan uang cash itu ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (2/7) sore. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Duit triliunan rupiah itu ditumpuk menyerupai anak tangga hingga hampir memenuhi sebagian ruangan konfrensi pers.
Ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).
Ia mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup.
Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya," tuturnya.
Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyita uang Rp 18 triliun dalam perkara ini. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung. (Knu)