Polisi Sita Uang Tunai Korupsi DPRD Riau Nyaris Rp 20 M, Hana Hanifah Disebut Terima Rp 900 Juta

Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Riau terus berkembang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau atas anggaran tahun 2020-2021.
"Total kerugian negara Rp 195,9 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat diwawancarai di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, penyidik memperkirakan kerugian sekitar Rp 162 miliar berdasarkan temuan awal seperti 35.000 tiket pesawat fiktif dan pengeluaran biaya penginapan yang tidak valid.
Siapa Saja yang Terlibat?
Penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan pegawai honorer di lingkungan Setwan DPRD Riau.
Salah satu nama yang mencuat adalah Muflihun, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau periode 2020-2021.
Tak hanya pegawai pemerintahan, dana hasil korupsi juga diduga mengalir ke kalangan selebritas.
Artis Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024).
Artis Hana Hanifah disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 900 juta, yang diduga diterima secara bertahap sejak November 2021, dengan nominal berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
"Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan uang kerugian negara)," ujar Kombes Ade.
Ia menambahkan, jika dana tersebut tidak dikembalikan, artis tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, termasuk hasil gelar perkara di Bareskrim nanti,” sambungnya.
Sudah Ada Tersangka?
Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, gelar perkara direncanakan akan dilakukan di Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025. Ade menyebut bahwa nama-nama tersangka akan diumumkan setelah gelar perkara tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian telah menyita uang tunai sekitar Rp 19-20 miliar dari beberapa pihak yang mengaku menerima dana.
Penyitaan juga meliputi aset berupa apartemen dan homestay yang diduga merupakan hasil korupsi.
Bagaimana Modus Korupsinya?
Modus korupsi yang digunakan antara lain menciptakan perjalanan dinas fiktif ke luar daerah, lengkap dengan tiket pesawat dan biaya penginapan yang tidak pernah direalisasikan. Bahkan ditemukan 35.000 tiket pesawat fiktif dalam penyelidikan.
Uang hasil korupsi ini tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama, tetapi juga mengalir ke ratusan pegawai dan sejumlah kalangan luar.
Kombes Ade menyatakan bahwa ASN, tenaga ahli, dan honorer di lingkungan DPRD Riau turut mengembalikan dana yang pernah diterima.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau, Polisi Sita Uang Tunai Rp 20 M".