Top 13+ Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025, Wamenaker Imbau Lapor Jika Ada Pemotongan

Wamenaker, BSU 2025, BSU 2025 600 ribu, 13 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025, Wamenaker Imbau Lapor Jika Ada Pemotongan, Penyaluran BSU dan distribusi daerah, Imbauan pemerintah kepada penerima, Dasar hukum dan syarat BSU, Target sesuai anggaran

JAKARTA, KOMPAS.com–Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Hingga 15 Juli 2025, tercatat 13.189.660 pekerja telah menerima bantuan dari total target 15 juta penerima.

Meski penyaluran berjalan lancar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengingatkan para penerima untuk memastikan bantuan diterima utuh tanpa potongan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi agar program ini tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima,” kata Immanuel usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (15/7/2025), dilansir dari Antara.

Penyaluran BSU dan distribusi daerah

Immanuel menjelaskan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penyaluran BSU secara nasional mencapai Rp8 triliun.

Dari jumlah penerima, sebanyak 588.187 orang berasal dari Provinsi Banten, dengan 187.229 pekerja di antaranya tercatat di Kota Tangerang.

Pada penyaluran di Kantor Pos Tangerang hari itu, ada 150 orang yang menerima bantuan, terdiri dari 120 orang melalui PT Pos Indonesia dan 30 orang melalui Bank Himbara.

“Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan,” ujarnya.

Imbauan pemerintah kepada penerima

Meski menilai penyaluran berjalan baik, Immanuel menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan para pekerja untuk memeriksa kembali bantuan yang diterima agar sesuai ketentuan.

“Kalau ada pemotongan, laporkan,” kata Immanuel menegaskan.

Dasar hukum dan syarat BSU

Penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan itu disebutkan, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; serta memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Target sesuai anggaran

Pemerintah menyalurkan BSU berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap penyaluran BSU bisa berjalan sesuai target pemerintah.