BSU 2025 Rp 600.000 Tidak Berlanjut Agustus, Disalurkan ke 17,3 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya diberikan satu kali, khusus untuk periode Juni hingga Juli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program ini memang dirancang sebagai bantuan sekali bayar, bukan dihentikan di tengah jalan.
“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Pernyataan itu juga senada dengan penjelasannya sebelumnya pada Selasa (22/7/2025), saat ia menyampaikan bahwa BSU tahun ini diberikan dalam satu kali pencairan senilai Rp 600.000, tanpa potongan. Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat.
“BSU ini cuma satu kali. Sekali bayar Rp 600.000, tanpa potongan. Dan memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
Berdasarkan laporan Kemenaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai 86,71 persen.
Sebagai bagian dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada awal Juni 2025, BSU menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total penerima bantuan ini mencapai 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).
Tak hanya pekerja formal, pemerintah juga mengalokasikan BSU untuk para guru honorer. Total sebanyak 565.000 guru honorer akan menerima bantuan, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama.
“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ungkap Sri Mulyani.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pengecekan bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website bsu.kemnaker.go.id
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan 16-digit NIK, kode captcha, lalu klik “Cek Status”.
- Hasil akan menunjukkan apakah Anda termasuk “Calon Penerima”, “Ditetapkan”, atau “Tersalurkan”
2. Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Masuk ke situs resmi BPJamsostek.
- Isi data seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data rekening bank.
- Jika lolos seleksi, sistem akan menampilkan status kelayakan. Bila lolos, Anda diarahkan untuk cek lanjutan di situs Kemnaker
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, isi data yang diminta (termasuk nama ibu kandung dan kontak).
- Status akan muncul jika Anda termasuk calon penerima
4. Aplikasi POSPay (untuk pencairan lewat Kantor Pos)
- Instal aplikasi POSPay.
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”.
- Masukkan data sesuai KTP dan sistem akan menampilkan status bantuan