BSU 2025 Rp 600.000 Segera Cair, Kemnaker Minta Pekerja Bersabar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer akan segera cair.
Saat ini, proses finalisasi penyaluran sedang berlangsung setelah sebelumnya dilakukan validasi dan pemadanan data.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengimbau para pekerja penerima bantuan untuk bersabar menunggu pencairan dana bantuan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Sunardi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), seperti ditulis Antara.
BSU cair sekaligus untuk Juni dan Juli
Bantuan subsidi upah tahun ini diberikan kepada 17,3 juta penerima, termasuk pekerja formal yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta guru honorer dan tenaga pendidik PAUD.
Besaran bantuan Rp 300.000 per bulan selama Juni–Juli 2025 sehingga total yang diterima per orang Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus.
Siapa saja yang berhak menerima BSU?
Berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Untuk guru honorer dan PAUD, data penerima dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Data yang sudah masuk dan diverifikasi sekarang sudah sekitar 4 jutaan. Para pekerja ini anggota BPJS aktif. Sedangkan guru honorer dan PAUD melalui Kemendikdasmen,” ujar Sunardi.
Anggaran BSU 2025 capai Rp 10,72 triliun
Program BSU ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu menstabilkan ekonomi selama pertengahan tahun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program tersebut.
BSU 2025 berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam pemadanan dan validasi data pekerja.