BSU 2025 Rp 600.000 untuk Pekerja Terdampak PHK, Ini Syaratnya

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki peluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.
Peluang ini terbuka selama pekerja tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja terdampak, termasuk yang terkena PHK.
Syarat Karyawan PHK Dapat BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan BSU 2025, karyawan yang sudah tidak bekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau
- Terkena PHK setelah April 2025.
- Memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Kriteria Lengkap Penerima BSU 2025
Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan kriteria lengkap calon penerima BSU 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri, karena bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta.
Cek Status Penerima BSU 2025
Karyawan dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui dua kanal resmi, yaitu:
1. Laman Kemnaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru, lengkapi data profil, dan cek status di dashboard.
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gunakan akun terdaftar untuk mengecek apakah termasuk penerima BSU.
BSU 2025 akan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Kemnaker mengimbau pekerja segera memperbarui data di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian agar proses pencairan berjalan lancar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat dan Cara Ceknya.