Top 35+ Anggota DPRD Purwakarta Terima BSU 2025, Ini Temuan Mengejutkan dari Kantor Pos

Kantor Pos, Bantuan Subsidi Upah, BSU 2025, DPRD Purwakarta, Pos Indonesia, bantuan subsidi upah, 35 Anggota DPRD Purwakarta Terima BSU 2025, Ini Temuan Mengejutkan dari Kantor Pos

Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikejutkan oleh data terbaru dari Kantor Pos Indonesia cabang Purwakarta yang menunjukkan bahwa 35 anggota DPRD setempat tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Temuan ini mencuat menjelang batas akhir pencairan BSU pada Minggu (3/8/2025).

Menurut data yang dirilis, dari total 16.951 penerima BSU 2025 di Purwakarta, sebanyak 15.677 telah mencairkan bantuan tersebut.

Sementara itu, 1.274 penerima belum mengambil haknya, termasuk di antaranya 35 orang anggota DPRD yang namanya tercantum dalam daftar.

BSU tahun ini mulai disalurkan sejak 1 Juli 2025 dengan nominal Rp600.000 per penerima untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja bergaji rendah sebagai bentuk subsidi pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi.

Apa Respons Anggota DPRD yang Namanya Tercantum?

Beberapa anggota DPRD yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima BSU. Salah satunya adalah Zusyef Gunawan, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujar Zusyef kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencairkan dana tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh Dulnasir dari Fraksi Demokrat.

"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan sebelum memberikan keterangan resmi.

"Soal BSU, kami akan rapat dulu dengan BPJSTK, jadi belum bisa beri penjelasan sekarang," ujarnya singkat.

Apakah Ada Celah dalam Proses Verifikasi BSU?

Temuan ini menuai sorotan tajam dari kalangan pekerja. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit terhadap sistem penyaluran BSU di daerah.

"Ini jadi tanda tanya besar. BSU seharusnya untuk pekerja bergaji rendah, bukan pejabat. Kami minta Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan segera publikasikan daftar penerima secara terbuka tapi tetap menghormati privasi," tegas Wahyu.

Ia menilai bahwa temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem verifikasi data penerima, yang bisa membuka peluang penyalahgunaan bantuan sosial.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU secara eksplisit tidak boleh diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit larangan terhadap anggota DPRD. Hal ini membuka ruang tafsir yang beragam, sehingga memungkinkan tercantumnya nama-nama wakil rakyat dalam daftar penerima BSU.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 35 Anggota DPRD Purwakarta Ikut Tercatat sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah: "Waduh, Kok Bisa?".