Bayi Anggota DPRD Ditolak RSUD Tasikmalaya karena Administrasi, Pegawai Kena Sanksi

Seorang bayi berusia enam bulan, anak dari anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, sempat tak mendapat layanan medis di RSUD KHZ Musthafa karena persoalan administrasi. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (28/7/2025) dan memicu perhatian publik.
Saat itu, Luthfi membawa putranya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengalami demam tinggi disertai sesak napas. Namun, bukannya langsung ditangani, mereka justru diminta menyelesaikan urusan pendaftaran lebih dulu.
“Petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” kata Luthfi kepada TribunPriangan.com, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa petugas menolak pendaftaran pasien meskipun status kepesertaan BPJS aktif sudah ditunjukkan melalui aplikasi JKN.
“Saya panik, jadi langsung bawa ke rumah sakit. Tapi kartu digital JKN yang saya tunjukkan tetap tidak diterima,” keluh Luthfi.
Akhirnya, pihak rumah sakit hanya memberikan tindakan awal dan resep obat yang harus ditebus di apotek luar.
Pihak Rumah Sakit Akui Ada Kesalahan
Direktur Utama RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah, tidak menampik kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pegawainya.
“Iya benar, dan tadi juga baru selesai menghubungi Pak Luthfi, orang tua pasien. Alhamdulillah sudah ada komunikasi dan klarifikasi,” kata dr Iman, Selasa (29/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, rumah sakit menjatuhkan sanksi berupa teguran serta mutasi kepada petugas loket pendaftaran.
“Bentuknya teguran, dimonitor terus, dan akan kami rolling,” tegasnya.
BPJS Kesehatan: Pasien Aktif Harus Dilayani
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Cardi, juga angkat suara. Ia menegaskan bahwa setiap peserta aktif BPJS berhak mendapat layanan medis yang sesuai.
“BPJS aktif bisa terlayani dan sesuai indikasi medis. Tapi kami juga bakal segera tindak lanjuti ke RS untuk menanyakan kejadiannya,” ujar Cardi, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, BPJS akan meminta keterangan lengkap dari rumah sakit sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Untuk dugaan penolakan, harus kita tanyakan dulu ke pihak RS,” ujarnya.
Cardi menambahkan, dalam kondisi darurat, rumah sakit seharusnya memberikan penanganan terlebih dahulu tanpa mengutamakan kelengkapan dokumen.
“Selama sesuai indikasi medis, maka akan dilayani dan dijamin program JKN sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.