Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Kena Sanksi yang Berbeda

tidak bawa sim, tidak punya sim, sanksi denda tidak bawa sim, tidak punya sim kena tilang berapa, Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Kena Sanksi yang Berbeda

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraanya.

Namun, masih banyak pengendara yang tidak membawa SIM maupun tidak memiliki SIM saat berkendara.

Perlu diketahui, pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM memiliki perbedaan, baik dari aturan hukum yang mengatur maupun jenis sanksi yang dikenakan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keduanya memiliki sanksi denda yang berbeda.

tidak bawa sim, tidak punya sim, sanksi denda tidak bawa sim, tidak punya sim kena tilang berapa, Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Kena Sanksi yang Berbeda

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Prianggo menjelaskan, pada Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 LLAJ, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan, jika tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara di jalan raya, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Prianggo.

Tidak memiliki SIM berarti pengendara sama sekali belum pernah mengurus atau memperoleh izin resmi untuk mengemudi.

Sementara itu, tidak membawa SIM menunjukkan bahwa pengendara sebenarnya sudah memiliki izin, namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.

Meski keduanya sama-sama termasuk pelanggaran hukum, perbedaan terletak pada pembuktian di lapangan serta besarnya sanksi yang diberikan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!