Viral Ambulans Kena ETLE Saat Bawa Pasien, Ini Kata Polisi

Video yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat membawa pasien viral di media sosial.
Sebab, kendaraan tersebut sejatinya merupakan salah satu dari tujuh angkutan prioritas di jalan, khususnya ketika bertugas sebagaimana termaktub dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasar jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan mengenakan sabuk pengaman.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujar dia.
Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian membantu mengarahkan sebuah mobil ambulans yang melewati jalan yang banjir di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (24/1/2025).
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.
Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.