Polisi Tegaskan Ambulans yang Bertugas Tidak Kena Tilang bila Langgar Lalu Lintas

Belakangan ini muncul narasi di kalangan masyarakat bahwa saat ini ambulans tidak diperkenankan lagi menerobos lampu merah. Bila melanggar, sopir bakal kena tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas, sehingga tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
Meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, menurut Ojo, pihak ambulans bisa memberi sanggahan dengan cara melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ucap Ojo dalam keterangan resmi.
Selain itu, Ojo mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi. Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa didata dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE ketika memanfaatkan haknya di jalan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.