Kena Tilang ETLE tapi Kendaraan Sudah Dijual, Begini Cara Mengurusnya

tilang elektronik, ETLE, etle, STNK, Tilang Elektronik, prosedur, Kena Tilang ETLE tapi Kendaraan Sudah Dijual, Begini Cara Mengurusnya

– Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin masif diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Surat tilang elektronik (ETLE) kerap kali masih dikirimkan ke pemilik lama kendaraan, terutama jika proses balik nama atau pemblokiran data belum dilakukan.

Melansir dari situs resmi etle.polri.go.id, pemilik lama yang menerima surat pelanggaran tetap disarankan melakukan konfirmasi melalui sistem ETLE.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan dengan mudah lewat situs resmi https://etle.polri.go.id, atau melalui aplikasi dan posko layanan kepolisian yang telah ditunjuk.