Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

denda tilang, sidang tilang, denda uji emisi, Sidang Tipiring Tilang, Denda Tilang Rp 15 Juta, Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

- Sebanyak enam pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), (11/6/25).

Sidang Tipiring itu mendadak heboh karena satu pelanggar dikenai denda Rp 15 juta!

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengatakan enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.

Adapun denda tertinggi sebesar Rp 15 juta dikenakan kepada salah satu perusahaan layanan logistik.

"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim," ujar Tamo dalam keterangan tertulis, (11/6/25) mengutip Kompas.com.

Pelanggaran yang mereka lakukan yakni tidak lulus uji emisi.

denda tilang, sidang tilang, denda uji emisi, Sidang Tipiring Tilang, Denda Tilang Rp 15 Juta, Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” kata dia.