Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Nominal Denda Tilang Elektronik Berdasar Pelanggaran

tilang, denda tilang, tilang elektronik, Denda Tilang Elektronik, Denda ETLE, Termahal Rp 750 Ribu, Ini Rincian Nominal Denda Tilang Elektronik Berdasar Pelanggaran

- Tilang elektronik kini telah berlaku dengan kamera statis, portable dan mobile.

Perlu diketahui, dasar penilangan sistem tilang ETLE justru pelat nomor.

Dari TNKB tersebut, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke pelanggaran lewat pesan WhatsApp.

Kemudian pelanggar diminta segera melakukan konfirmasi dalam waktu yang sudah ditentukan.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut rincian denda tilang elektronik berdasar jenis pelanggaran, termahal Rp 750 ribu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)