Sanggahan Tilang Elektronik Tanpa Ribet, Cukup Datang Kesini

- Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat yang terkena salah tilang elektronik (ETLE) disarankan untuk datang langsung ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pasalnya apabila sanggahan melalui website kita tidak mengetahui apakah sanggahan diterima atau tidak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun menyarankan untuk langsung datang ke posko.
"Sebetulnya menyanggah melalui website itu bisa, namun memang enggak langsung direspon saat itu terutama siang hari," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com belum lama ini.
"Saat ini pihak kepolisian tengah fokus ke masyarakat yang datang langsung (menyanggah) ke posko Gakkum di Pancoran namun setelah itu pasti direspon," sambungnya.
Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan," ungkap Ojo.
"Namun, tidak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan," katanya lagi.
Maka dari itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.
Namun, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.