Bukan Polisi, Lembaga Ini Sangat Andil Menentukan Besar Kecil Denda Tilang Elektronik

- Besaran nominal denda tilang elektronik bukan ditentukan oleh Polisi.
Ternyata ada satu lembaga yang sangat andil menentukan besar kecilnya denda tersebut.
Lembaga ini pun ada di masing-masing kabupaten/kota.
Yakni Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing wilayah.
Mekanismenya setelah surat konfirmasi dikirim dan pelanggar mengakui kesalahan, proses tidak berhenti di situ.
Berkas tilang akan dikirimkan ke pengadilan untuk dijadwalkan sidang, sebagaimana tertuang dalam mekanisme yang diatur oleh Mahkamah Agung dan Korlantas Polri.
Fungsi utama pengadilan adalah menetapkan besaran denda yang harus dibayar pelanggar.
Penetapan ini tetap dilakukan walau pelanggar tidak hadir secara langsung di ruang sidang.