Panduan Mengatasi Tilang Elektronik yang Salah Sasaran

Tilang elektronik, ETLE, Polda Metro Jaya, klarifikasi pelanggaran, Klarifikasi Pelanggaran, Panduan Mengatasi Tilang Elektronik yang Salah Sasaran

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dirancang untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital dan otomatis, tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan perlu segera melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk menyatakan bahwa dirinya merupakan korban salah sasaran, agar STNK tidak diblokir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.

Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dia juga menjelaskan, jika tidak bisa melakukan sanggahan atau klarifikasi salah sasaran ETLE secara online atau ke kantor Samsat, maka bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Proses klarifikasi ini perlu dilakukan agar pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK dan tetap bisa mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan tanpa kendala.