Konsekuensi Tanggung Sendiri, Ini Akibat Telat Konfirmasi dan Bayar Denda Tilang Elektronik

- Kamera tilang elektronik kini makin banyak memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.
Ketika melihat pelanggaran, kamera otomatis merekam kendaraan dan pelat nomor, yang kemudian sistem mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar atau lewat pesan WhatsApp (khusus Jakarta).
Nah, surat dari Polisi ini memiliki batas waktu untuk dikonfirmasi, jika telat sehari saja timbul konsekuensi merugikan.
Karena ada batas waktu yang ditetapkan untuk konfirmasi maupun pembayaran denda tilang elektronik tersebut.
Berdasar ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan memiliki waktu delapan hari kerja sejak tanggal surat dikirim untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam.
Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi dan pelat nomor kendaraan yang tercantum dalam surat.
Setelah melakukan konfirmasi, jika pengendara menyatakan menerima pelanggaran, maka ia wajib membayar denda tilang maksimal dalam waktu 7 hari kerja sejak kode BRIVA (virtual account) diterbitkan.
Kode ini dikirim melalui SMS atau email resmi dari sistem ETLE.
Jika surat konfirmasi diabaikan dan pelanggar tidak merespons hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.