Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

ETLE, pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, Tilang Elektronik, Tilang Elektronik di Jalan Tol, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Melewati jalan tol yang bebas hambatan bukan berarti bebas dari tilang, sebab di sejumlah ruas tol sudah dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang aktif memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pelanggaran kecepatan berkendara di jalan tol yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut menyebutkan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Besaran denda pelanggar kecepatan berkendara ini paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5.

Untuk mendeteksi pelanggaran terkait kelebihan muatan kendaraan atau overload, phak terkait memasang sensor Weigh In Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.

Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengatakan perangkat WIM akan menangkap data kendaraan seperti foto kendaraan, pelat nomor, jumlah gandar, jumlah muatan, persentase kelebihan muatan, serta kecepatan kendaraan.

"Melalui Perjanjian Kerja Sama antara Korlantas Polri dengan Jasa Marga, perangkat WIM telah terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Untuk validasi pelanggaran dan proses penegakan hukum selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian," kata Lisye kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Besaran denda pelanggar batas muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dikenai sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.