Kena Inspeksi Pas Momen Libur Panjang, Masih Sebanyak Ini Bus yang Lakukan Pelanggaran

kemenhub, kementerian perhubungan, bus pariwisata, Kena Inspeksi Pas Momen Libur Panjang, Masih Sebanyak Ini Bus yang Lakukan Pelanggaran

-  Kementerian Perhubungan bersama sejumlah instansi terkait melakukan kegiatan inspeksi.

Total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, sebanyak 21 unit diantaranya atau sebesar 46 persen, terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," kata Yusuf melalui keterangannya, Jum'at (30/5/2025).

Menurutnya, dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa.

"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuhnya.

Ia memaparkan jika melihat UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR), dari 21 yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal 288.

Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.