Masih Ada Libur Panjang Akhir Mei 2025, Catat Tanggalnya

libur panjang 2025, libur panjang Mei 2025, libur panjang bulan Mei 2025, jadwal long weekend mei 2025, kapan libur mei 2025, Masih Ada Libur Panjang Akhir Mei 2025, Catat Tanggalnya

Tersisa satu libur panjang pada akhir Mei 2025. Setelah libur panjang Waisak 2025, kamu masih bisa memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama bulan ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada Senin (14/10/2024), terdapat satu tanggal merah dan satu cuti bersama pada akhir Mei 2025.

Libur panjang akhir Mei 2025 jatuh pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025), dilanjutkan dengan libur nasional Hari Pancasila pada awal bulan, Minggu (1/6/2025).

Selengkapnya, berikut rincian libur panjang akhir Mei 2025 dan awal Juni 2025 berikut ini.

  • Kamis, 29 Mei 2025: Libur tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan sekaligus libur nasional Hari Pancasila 

Libur panjang selama empat hari tersebut bisa kamu gunakan untuk liburan maupun sekadar beristirahat dari rutinitas sehari-hari.

Masih ada cukup waktu untuk merencanakan tujuan berlibur sekitar satu minggu sebelum tiba pada tanggal merah terakhir di bulan Mei 2025.

Selanjutnya, libur tanggal merah akan kembali hadir pada Idul Adha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025) dan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Jumat (27/6/2025).

Adapun cuti Idul Adha 1446 Hijriah Juni 2025 jatuh pada Senin (9/6/2025).

Ketentuan cuti bersama

Adapun ketetapan cuti bersama berbeda bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN bisa menikmati cuti bersama sebagai hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

libur panjang 2025, libur panjang Mei 2025, libur panjang bulan Mei 2025, jadwal long weekend mei 2025, kapan libur mei 2025, Masih Ada Libur Panjang Akhir Mei 2025, Catat Tanggalnya

Pantai Rancabuaya, salah satu tempat wisata di Garut.

Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sementara itu, ketentuan aturan cuti bersama pegawai swasta berbeda dengan pegawai ASN.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.

Artinya, pegawai swasta yang mendapat libur pada cuti bersama diambil dari jatah cuti tahunannya.