SIM Mati Saat Libur Idul Adha, Ada Dispensasi Perpanjangan Sampai Besok

Surat Izin Mengemudi, perpanjang SIM, satpas, dispensasi perpanjang SIM, SIM Mati Saat Libur Idul Adha, Ada Dispensasi Perpanjangan Sampai Besok

Usai masa libur panjang Hari Raya Idul Adha 2025 dan cuti bersama, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Selasa (10/06/2025).

Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2025, diberikan dispensasi mulai 10-12 Juni 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 10-12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan akun X @tmcpoldametro, dikutip Rabu (11/6/2025).

Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Kemudian untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan C II yaitu, Rp100.000. Lalu, untuk biaya perpanjangannya yaitu Rp75.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp 50.000, dan perpanjangan hanya Rp 30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.