Coba Cek SIM Mati Ditanggal Ini Bakal Dapet Dispensasi, Simak Nih

sim baru, dispensasi, SIM mati, SIM Baru 2025, Coba Cek SIM Mati Ditanggal Ini Bakal Dapet Dispensasi, Simak Nih

GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang masa berlaku SIM-nya mati ditanggal segini tenang pihak kepolisian memberikan dispensasi.

Perlu diketahui bahwa Polda Metro Jaya meliburkan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, yakni Kamis, 29 Mei 2025.

Informasi tersebut seperti dikutip dari Instagram resmi @satpasmetrojaya.

Layanan ini termasuk perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Dalam rangka libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih) tanggal 29 Mei 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta, diliburkan.

Nantinya bagi pelayanan penerbitan sim dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025, dapat melaksanakan perpanjangan sim pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme Perpanjangan.

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 30 Mei 2025.

  • SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Jika di atas sobat sudah mengetahui biaya pembuatan SIM baru, lantas berapakah biaya perpanjangannya? Masih dikutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Mei 2025.

  • SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan