SIM Mati saat Libur Kenaikan Yesus Kristus Harus Diperpanjang Hari Ini

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus, Kamis (29/5/2025), diberikan harus melakukan pengurusan atau perpanjangan pada hari ini, Jumat (30/5/2025).
Informasi tersebut diumumkan Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, menyusul penutupan layanan SIM di berbagai lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling sebelumnya.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Hari Libur Nasional 2025 (Hari Kenaikan Isa Almasih). pic.twitter.com/H13RycvTIM
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 28, 2025
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan itu dikutip Kamis (29/5/2025).
Adapun aturan mengenai masa berlaku SIM termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), di mana SIM yang masa berlakunya habis harus diproses sebagai pembuatan baru.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang melakukan uji coba jalur baru praktik ujian pembuatan Sim C di Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Sermani, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (7/8/2023)
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM sendiri, ialah Rp 30.000 untuk SIM D, Rp 75.000 bagi pemegang SIM C, CI, dan CII, serta Rp 80.000 bagi SIM A, BI, dan BII.