Kapan Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025?

Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang jatuh pada Kamis (29/5/2025) ditetapkan sebagai hari libur nasional, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menetapkan tanggal merah cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025 pada Jumat (30/5/2025).
Selain libur Kenaikan Yesus Kristus 2025, masih ada libur panjang awal Juni yang ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila 2025.
Jadwal long weekend Mei dan Juni 2025
Total ada empat hari libur panjang akhir Mei hingga awal Juni 2025. Long weekend ini dapat kamu manfaatkan untuk rekreasi bersama keluarga.
Rencana liburan saat long weekend bisa disiapkan mulai hari ini. Mulai dari menentukan destinasi, akomodasi, hingga transportasi yang akan digunakan.
Khusus periode long weekend, transportasi umum jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan 7.152 kursi tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Demi menghindari kehabisan tiket kereta, tempat wisata, dan hotel, sebaiknya pesan dari jauh-jauh hari sebelum liburan.
Selengkapnya, simak daftar libur panjang Mei-Juni 2025 berikut ini.
- Kamis (29/5/2025): Libur tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat (30/5/2025): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu (31/5/2025): Libur akhir pekan
- Minggu (1/6/2025): Libur akhir pekan sekaligus libur nasional Hari Lahir Pancasila
Ketentuan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Ilustrasi Kalender Mei 2025.
Aturan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Jumat (30/5/2025) bisa berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN dapat menikmati cuti bersama sebagai hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu, ketentuan cuti bersama pegawai swasta berbeda dengan pegawai ASN. Libur pegawai swasta bergantung pada aturan perusahaan masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaa tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Itu berarti, pegawai swasta yang mendapat libur pada cuti bersama diambil dari jatah cuti tahunannya.