Daftar Hari Libur Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru, Ada Long Weekend HUT RI

daftar hari libur 2025, Kalender Agustus 2025, cuti bersama agustus 2025, 18 Agustus Libur, skb 3 menteri 18 agustus libur, Daftar Hari Libur Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru, Ada Long Weekend HUT RI, Libur Tambahan dari Presiden Prabowo, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Resmi Agustus 2025, Daftar Hari Libur Minggu Agustus 2025, Potensi Long Weekend Agustus 2025, Hari Nasional yang Diperingati di Agustus 2025 (Non-Libur)

Masyarakat kini dapat merencanakan waktu istirahat atau bepergian dengan lebih matang setelah pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025 .

Meski bukan hari libur nasional, 18 Agustus secara resmi menjadi cuti bersama, sehingga sebagian besar pegawai negeri dan instansi pemerintah akan libur.

Namun, perlu dicatat, karena ini bukan tanggal merah, maka penetapannya sebagai hari libur bergantung pada instansi atau sektor masing-masing.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK.

Libur Tambahan dari Presiden Prabowo

Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025 dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

Berbeda dengan tanggal merah reguler yang tercetak di kalender, libur ini bersifat tambahan dan tidak tercantum dalam kalender umum.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan mencatatnya secara mandiri.

daftar hari libur 2025, Kalender Agustus 2025, cuti bersama agustus 2025, 18 Agustus Libur, skb 3 menteri 18 agustus libur, Daftar Hari Libur Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru, Ada Long Weekend HUT RI, Libur Tambahan dari Presiden Prabowo, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Resmi Agustus 2025, Daftar Hari Libur Minggu Agustus 2025, Potensi Long Weekend Agustus 2025, Hari Nasional yang Diperingati di Agustus 2025 (Non-Libur)

Pemerintah resmi menerbitkan SKB 3 Menteri terkait status libur 18 Agustus 2025 yang menjadi cuti bersama, bukan tanggal merah.

Tanggal Merah dan Cuti Bersama Resmi Agustus 2025

Berdasarkan SKB dan keputusan Presiden, berikut daftar hari libur dan cuti bersama resmi pada bulan Agustus 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (tanggal merah)
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Libur Tambahan HUT ke-80 RI dan cuti bersama

Meskipun tanggal 18 Agustus bukan tanggal merah di kalender nasional, statusnya sebagai cuti bersama nasional membuatnya setara dengan libur bagi sektor pemerintahan dan sebagian besar perusahaan swasta yang mengikuti ketentuan pemerintah.

Daftar Hari Libur Minggu Agustus 2025

Libur akhir pekan tetap menjadi bagian dari hari tidak bekerja secara reguler. Berikut daftar hari Minggu di bulan Agustus 2025:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Potensi Long Weekend Agustus 2025

Dengan adanya kombinasi dua hari libur di pertengahan bulan, masyarakat dapat menikmati long weekend berikut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 (akhir pekan)
  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan RI)
  • Senin, 18 Agustus 2025 (libur tambahan dan cuti bersama)

Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk perjalanan wisata, mengunjungi keluarga, atau rehat dari rutinitas pekerjaan dan akademik.

Hari Nasional yang Diperingati di Agustus 2025 (Non-Libur)

Selain Hari Kemerdekaan, Agustus 2025 juga diramaikan sejumlah peringatan nasional penting meski bukan hari libur, antara lain:

  • 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
  • 10 Agustus: Hari Veteran Nasional & Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
  • 14 Agustus: Hari Pramuka
  • 18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
  • 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri
  • 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
  • 24 Agustus: HUT TVRI dan Hari Jakarta Membaca

Perayaan pada hari-hari tersebut biasanya dilakukan dalam bentuk upacara atau kegiatan seremonial, namun tidak berdampak pada jadwal kerja atau libur sekolah.

Dengan adanya penambahan cuti bersama dan libur nasional tambahan, masyarakat disarankan segera mencatatnya di kalender pribadi agar tidak keliru merencanakan agenda.

Libur 18 Agustus ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengambil cuti tahunan tambahan bagi yang ingin memperpanjang liburan.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ujar Deputi Warsito, dalam rapat Kemenko PMK.

Sumber: Kemenko PMK.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!