Mengapa Putri Candrawathi Terima Remisi 9 Bulan pada HUT RI 2025? Ini Penjelasannya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi 9 bulan pada peringatan HUT Ke-80 RI yang digelar pada Minggu, (17/08/2025).
Dilansir Kompas.com (20/08/2025), Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan hal tersebut. “Benar,” kata Ratmin singkat, Rabu (20/08/2025).
Putri Candrawathi menerima remisi yang terbagi dalam beberapa jenis, yaitu remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari (3 bulan), dan remisi tambahan donor darah selama 2 bulan.
Ratmin menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan karena Putri menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman di lapas.
“Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
Kegiatan Positif dan Perilaku Baik Putri Candrawathi
Ratmin juga menambahkan bahwa Putri Candrawathi rutin mengikuti kegiatan positif di dalam lapas, seperti mendonorkan darah setiap dua bulan sekali.
“Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain,” jelasnya.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengisi waktu luangnya dengan kegiatan kemandirian seperti menyulam dan membuat tas rajut.
“Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut,” tambah Ratmin.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Proses Hukum Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, yang divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya mendapatkan pengurangan hukuman setelah mengajukan kasasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan tersebut.
Namun, setelah mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Putri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 8 Agustus 2023, MA memutuskan untuk mengurangi vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi, juru bicara MA, dalam pertemuan dengan media.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan tersebut, meskipun belum terbukti kebenarannya, memicu kemarahan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai jenderal bintang dua di Polri.
Ferdy Sambo kemudian merancang pembunuhan terhadap Brigadir J. Pada 8 Juli 2022, Brigadir J dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan remisi yang diterima Putri Candrawathi, proses hukum masih berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan: Berperilaku Baik.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!