Nama-nama Tenar Mulai dari John Kei hingga Gregorius Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia diwarnai dengan pemberian remisi kepada 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Dari total penerima, 1.519 napi memperoleh remisi umum. Mereka berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika (974 orang), korupsi (16 orang), kriminal umum (512 orang), hingga pencucian uang (15 orang).
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil, menyebut para napi tersebut mendapat pengurangan masa hukuman hingga 90 hari. Remisi diberikan karena berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan dinilai menurunnya potensi risiko.
"Berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang," kata dia dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Yang bikin heboh, sejumlah nama besar ikut tercatat sebagai penerima remisi, mulai dari John Kei hingga Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, ada juga nama Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto.
Namun, tidak semua napi bisa menikmati kado remisi kemerdekaan ini. Fadil menyebut ada nama seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra yang tidak mendapat remisi karena statusnya masih tahanan.
Fadil menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat. Sementara untuk kasus terorisme, syaratnya lebih berat. Para napi harus ikut program deradikalisasi sekaligus menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Yang tidak mendapatkan remisi Alwin Albar, Emil Ermindra," ujar dia.