Top 18+ Agustus 2025 Libur Apa? Ini Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Dikeluhkan Karyawan Swasta

Libur tanggal merah pada 18 Agustus 2025 menjadi perhatian sejumlah karyawan swasta yang mengeluhkan bahwa kebijakan baru tersebut tidak berlaku bagi mereka.
Beberapa karyawan mengaku tetap harus bekerja pada tanggal tersebut karena kebijakan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Di tengah kebingungan itu, masyarakat mulai mencari kepastian mengenai status 18 Agustus, baik dari sisi aturan maupun hak cuti.
Apakah ini libur resmi atau hanya sekadar tambahan waktu istirahat yang sifatnya opsional untuk golongan tertentu?
18 Agustus 2025 Libur Apa?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Agustus 2025 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Setelah Hari libur nasional jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 ini diumumkan melalui SKB Tiga Menteri tertanggal 7 Agustus 2025.
SKB terbaru yaitu Nomor 993 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat perubahan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
SKB ini menggantikan SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Mengapa Libur 18 Agustus 2025 Dikeluhkan Karyawan Swasta?
Terkait aturan libur cuti bersama 18 Agustus 2025, perlu diketahui bahwa di sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat fakultatif.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Sehingga, ada karyawan swasta yang bisa saja tetap dianjurkan untuk bekerja di tanggal merah cuti bersama.
Hal inilah yang kini memunculkan keluhan dari sebagian pekerja yang diharuskan tetap bekerja pada Senin, 18 Agustus 2025 nanti.
Padahal, mereka berharap bisa mendapat libur lebih panjang untuk beristirahat atua berkumpul bersama keluarga.
Apa Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama?
Perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama sering menimbulkan kebingungan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah dan berlaku secara nasional.
Libur nasional biasanya bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, atau peringatan nasional yang memiliki makna penting.
Penetapan hari libur nasional dilakukan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan libur nasional ini wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dan ditandai dengan tanggal merah pada kalender nasional.
Di sisi lain, cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi seluruh kantor atau lembaga untuk memberikan waktu libur tambahan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan atau nasional.
Namun, tidak semua hari libur nasional diikuti dengan cuti bersama. Pemerintah hanya menetapkan beberapa perayaan tertentu sebagai hari cuti bersama melalui SKB Tiga Menteri.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan Pekerja Swasta?
Untuk pegawai swasta, aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Meski bersifat fakultatif, cuti bersama bagi pekerja swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.
Artinya, pekerja atau buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Meski begitu, pegawai swasta yang nantinya tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Hal ini berbeda dengan aturan cuti bersama yang diterapkan pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengutip Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai tersebut.
Jika ASN karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang seharusnya diterima.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!