SIM Mati Saat Libur Panjang Waisak, Dispensasi Mulai Hari Ini

Surat Izin Mengemudi, perpanjang SIM, Libur Waisak, dispensasi perpanjang SIM, SIM Mati Saat Libur Panjang Waisak, Dispensasi Mulai Hari Ini

Usai masa libur panjang Hari Raya Waisak 2569 BE 2025, Polda Metro Jaya akan membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mulai Rabu (14/05/2025).

Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat libur panjang Hari Raya Waisak 2025, diberikan dispensasi mulai hari ini, 14 Mei 2025 hingga 16 Mei 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 atau 13 Mei 2025, dapat melakukan perpanjangan pada 14–16 Mei 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis unggahan @tmcpoldametro, dikutip Selasa (13/5/2025).

Namun perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, meski hanya terlewat satu hari saja. Jika sudah terlanjur lewat, maka pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Menyoal biaya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Selanjutnya adalah untuk biaya penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000, dan perpanjangan hanya Rp30.000. Sedangkan untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional adalah Rp225.000.