Simak Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Belum lama ini sejumlah pengendara motor gede (moge) tertangkap kamera tilang saat melintas di jalur Transjakarta.
Video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/8/2025). Tampak sejumlah pengendara moge melaju di jalu Transjakarta dengan leluasa, bahkan beberapa di antaranya melaju kencang.
Diketahui pengendara motor tersebut telah ditindaklanjuti melalu sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini dikonfirmasi oleh AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan. Untuk surat konfirmasi ETLE di kirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut diatas," tulis Ojo, dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Tangkapan layar moge melintasi jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat,
Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway." Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Selain melintas jalur Transjakarta, Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.