Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli: Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Operasi Patuh, Operasi Patuh 2025, polisi, pelanggaran operasi patuh, Operasi patuh 2025 kapan, Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli: Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 sampai 27 Juli 2025.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada 14 sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Aries, Kamis (10/7/2025).

Tiga aspek Operasi Patuh 2025

Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan penegakan hukum secara beriringan.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan ‘ngopi bareng’, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” jelas Aries.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Operasi Patuh, Operasi Patuh 2025, polisi, pelanggaran operasi patuh, Operasi patuh 2025 kapan, Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli: Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Jenis pelanggaran yang disasar

Untuk penegakan hukum, sasaran utama adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan pada motor, mobil, truk, dan bus.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” kata Aries.

Bagaimana dengan truk ODOL

Aries menjelaskan, truk over dimensi dan overloading (ODOL) tidak menjadi sasaran khusus, kecuali jika ditemukan melakukan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.

“Kita tidak akan melaksanakan penegakan hukum terhadap ODOL pada saat Operasi Patuh ini sendiri. Namun apabila truk tersebut melaksanakan pelanggaran lain, seperti melanggar lampu merah, tetap akan kita laksanakan penindakan. Itu yang harus dipahami,” jelasnya.

Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek, preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan penegakan hukum secara beriringan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""