Catat, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2025

Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk membentuk budaya tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Usai Memimpin Apel Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).
"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari , Senin (14/7/2025).
"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menindak 14 jenis pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka,
2. Melawan arus,
3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
4. Menggunakan ponsel di jalan,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
11. Penggunaan knalpot tidak standar,
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.