Ini 7 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar

Operasi Patuh Lodaya 2025 di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pasca peringatan Hari Bhayangkara 2025, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Tujuan utama dari Operasi Patuh Lodaya 2025 antara lain adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Ada tujuh pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas, di antaranya:
Pengendara motor bernama Rangga (24) diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polrestabes Bandung pada Operasi Patuh Lodaya 2024 di simpang Jalan Pasteur - H.O.S Cokroaminoto, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024)
- Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000
- Pengemudi di bawah umur, denda maksimal Rp 1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250.000
- Pengendara tanpa helm SNI atau sabuk pengaman, denda maksimal Rp 250.000
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 3.000.000
- Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan, denda maksimal Rp 500.000
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Dodi Darjanto mengatakan, dengan adanya kegiatan ini bisa membawa perubahan yang baik dalam berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Lodaya-2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Wilkum Polda Jabar,” ucapnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, dia juga mengatakan, dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle di wilayah Hukum Polda Jabar.
Serta, mengedepankan himbauan untuk mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan.