Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Operasi Patuh 2025, penegakan hukum, Korlantas Polri, korlantas polri, keselamatan lalu lintas, Penegakan Hukum, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menggelar Operasi Patuh 2025 pada 14-27 Juli 2025.

Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.

Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).

Adapun jenis pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Operasi Patuh 2025, penegakan hukum, Korlantas Polri, korlantas polri, keselamatan lalu lintas, Penegakan Hukum, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Suasana operasi patuh di Bangka Belitung, Selasa (23/7/2024).

"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam siaran resmi, Kamis (10/7/2025).

Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025:

- Menerobos lampu merah

Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.